Site icon Berita Online Indonesia

Solidaritas Advokat Alumni UMSU (SAUM) Layangkan Gugatan Ke PN Medan atas Kepengurusan PB PASU Hasil Mubeslub

Jakarta, Adijaya.web.id – Merespon adanya Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) PB PASU yang dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2024, di Hotel Madani, Kota Medan, Kepengurusan Sah Pengurus Besar Persatuan Advokat Sumatera Utara (PB- PASU) yang berdasarkan Akta Notaris No. 14 tertanggal 09 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Putri, A. R., SH,MKn juga berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0008444. AH.01.07 tahun 2022 tertanggal 22 Agustus 2022 dengan Ketua Umum Eka Putra Zakran, SH, MH bersama Solidaritas Advokat Alumni UMSU (SAUM) melayangkan gugatan nya ke Pengadilan Negeri Medan pada Senin,(03/02/2025).

Kisruh yang terjadi berawal dari beberapa kelompok orang yang diduga mantan dari pengurus PB PASU yang mengatasnamakan Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara (PB-PASU) mewacanakan menggulingkan kepengurusan PB PASU dengan Ketua Umumnya Eka Putra Zakran, SH, MH yang juga sebagai salah satu pendiri dari PB PASU tersebut.

Mengetahui wacana Mubeslub dari kelompok yang mengatasnamakan pengurus PB PASU tersebut, Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran, SH, MH bersama para pendiri dan pengurus lain menolak keras wacana tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan AD/ART PB PASU sendiri.

“Kita keberatan atas penggunaan nama PB PASU untuk kegiatan inkontitisional dan ilegal oleh oknum tertentu. Kita tidak mengenal istilah mubeslub dalam anggaran dasar untuk memilih ketua yang baru. Saya masih menjabat hingga 2027 sesuai SK,” ujar Eka Putra Zakran,SH,MH pada konferensi pres yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat PB PASU, Jl.Sidodame, Komplek Pemda Gunung Krakatau, Kota Medan, Kamis (19/12/2024) yang lalu.

Eka menuding, oknum tersebut merupakan mantan pengurus dan anggota PB PASU yang dipecat, karena dianggap makar dengan melakukan manuver-manuver secara liar meski telah ditegur secara lisan dan tertulis.

“Ada sekira 17 orang yang melakukan tindakan yang merusak citra PB PASU dengan mengirimkan mosi tidak percaya kepada saya. Hal ini bergulir, karena sekira 3 bulan yang lalu ada penggantian sekretaris umum lama yang mengundurkan diri secara sah,” tegasnya.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Medan oleh Solidaritas Advokat Alumni UMSU (SAUM) dan Pengurus PB PASU Pimpinan Ketua Umum Eka Putra Zakran, SH, MH tersebut terdaftar dengan nomor pekara 117/Pdt.G/2025/PN Mdn.

Mahmud Irsyad Lubis, SH sebagai Kordinator SAUM melalui Voice Note ke awak media menyampaikan.

“Dua puluh enam pengacara yang menamakan Solidaritas Advokat Alumni UMSU atau SAUM telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Suryani Guntari dan kawan-kawan, terdaftar dalam register perkara No. 117/Pdt.G/2025/PN Mdn,”ujarnya ke awak media, Rabu, (05/02/2025).

“Para Advokat yang tergabung yang menamakan dirinya Solidaritas Advokat Alumni UMSU yang di kordinator oleh Mahmud Irsyad,SH kemarin telah resmi mendaftarkan gugatannya terhadap Suryani Guntari dan terdaftar dalam register perkara No. 117/Pdt.G/2025/ PN Mdn.,Suryani Guntari dan kawan-kawan dilakukan gugatan hukum terhadap dirinya bersama-sama dengan Tergugat 1 Tuseno, SH, Tergugat 2 Debreri Irfansyah Sembiring, SH, Tergugat 3 Dahsat Tarigan, SH, Tergugat 4 Zulkifli Lubis, SH, Tergugat 5 Suryani Guntari, SH, Mu, Tergugat 6 Amiruddin Pinem, SH, dan turut Tergugat 1Notaris Albert Lodewyk Sentosa Siahaan, SH, MKN, Turut Tergugat 2 Kementerian Hukum Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menampilkan AHU atas Suryani Guntari sebagai pemimpin dari Perkumpulan Advokat Sumatera Utara, “bebernya.

“Bahwa perbuatan para tergugat itu bertentangan dengan Akta Pendirian 2022, dimana para pendiri telah menghadap kepada Notaris Putri. A.R untuk membentuk suatu perkumpulan yang dinamakan perkumpulan Advokat Sumatera Utara dan kemudian menunjuk Eka Putra Zakran dan sebagainya, sebagai Ketua dan pengurus perkumpulan PASU yang lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut Mahmud Irsyad Lubis, SH mengatakan Keberadaan Eka Putra Zakran didalam Anggaran Dasar, bahwa yang bertindak atau yang bisa mewakili Advokat Sumatera Utara itu adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam hal ini Eka Putra Zakran dan Risnawati, sementara para tergugat mengatasnamakan dirinya dan tanpa ada fakta hukum melakukan Mubeslub tidak di atur dalam akta pendirian melakukan pengantin Ketua Umum didalam rapat tahunan anggota.

“Sementara dalam akta pendirian pengurus dapat dilakukan pergantian dalam 5 tahunan, kemudian mereka melakukan pergantian akta kepada turut Tergugat 1 dan selanjutnya turut Tergugat 1 mengajukan permohonan AHU terhadap kepengurusan Suryani Guntari dan sebagainya,”ucapnya.

“Akibat perbuatan tersebut Eka Putra Zakran selaku Ketua PASU dan Pengurus merasa dirugikan nama baiknya tercemar dan sebagainya, Sehingga dalam hal ini melakukan gugatan terhadap Suryani Guntari untuk membatalkan dan bahwa merekalah sebagai pimpinan Perkumpulan Advokat Sumatera Utara yang sah berdasarkan akta pendirian tahun 2022 dan menyatakan perbuatan tergugat tersebut melawan hukum dengan menyelenggarakan rapat tahunan yang mereka beri nama Musyawarah Besar Luar Biasa,”imbuhnya.

Mahmud Irsyad Lubis, SH berharap nantinya persidangan segera dimulai dan hakim dalam memeriksa perkara mengambulkan gugatannya.

Exit mobile version