Site icon Berita Online Indonesia

Buntut Kisruh dengan Farhat Abbas dan Elsa Syarif, Member UMKM Serahkan Kuasa Kepada Posbakum AAI ON DPC Jakarta Utara

Jakarta, Adijaya.web.id – Kisruh antara Member UMKM dengan Farhat Abbas dan Syarif kini memasuki babak baru, Dalam rangka mengimbangi Opini yang berkembang di Publik menyangkut kisruh yang terjadi, Member Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan adalah mantan member (anggota) MeMiles menggelar Konfrensi Pres, bertempat di Apartemen Casablanca, East Residence, Jakarta Timur, Minggu, (22/12/2024) Sore.

Polimik atau kisruh yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 tersebut dengan menyeret nama Pengacara Kondang Farhat Abbas dan Elsa Syarif ke dalam pusaran konflik dana titipan member UMKM senilai 55 miliar diduga dititipkan oleh Istri Bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay kepada rekening milik Elsa Syarif yang merupakan mantan direktur kuasa hukum MeMiles .

Sedangkan MeMiles tersebut merupakan sebuah perusahaan yang dikenal dengan program investasi yang menggiurkan namun penuh kontroversi, sempat menawarkan hadiah tak masuk akal kepada nasabah, seperti barang elektronik dengan iming-iming investasi yang menggiurkan.

Perseteruan ini bermula ketika Polda Jawa Timur menggerebek aplikasi periklanan MeMiles yang dikelola oleh PT Kam and Kam. Penggerebekan dilakukan karena keluhan dari nasabah yang tidak mendapatkan keuntungan sesuai janji. MeMiles sebelumnya menawarkan hadiah seperti TV, kulkas, dan AC kepada nasabah yang berinvestasi ratusan ribu rupiah. Dalam waktu 8 bulan, MeMiles berhasil menghimpun dana sebesar Rp 750 miliar dari ratusan ribu nasabah.

Selama proses hukum, polisi berhasil menyita lebih dari Rp 100 miliar dari rekening perusahaan. Namun, meski putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, menyatakan PT Kam and Kam tidak bersalah, masalah tidak berakhir begitu saja.

Pihak keluarga Direktur PT Kam and Kam, yang terlibat dalam kasus MeMiles, menyerahkan dana Rp 55 miliar kepada Elza Syarief, Vidi, dan Farhat Abbas sebagai “Dana Titipan.” Dana ini disepakati untuk melindungi aset perusahaan dan untuk keberlangsungan usaha nasabah UMKM yang tidak lagi dapat menayangkan iklan selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan kepada pemilik hak, meskipun proses hukum telah selesai.

Sayangnya, meskipun pengadilan telah memutuskan PT Kam and Kam, yang terlibat dalam kasus ini, tidak bersalah, para member dari UMKM terus berusaha menuntut pengembalian dana yang diklaim sebagai “Dana Titipan” untuk melindungi aset mereka.

Mereka berharap dana tersebut bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha UMKM mereka yang terhenti akibat kasus MeMiles ini.

Dalam konfrensi pres yang digelar tersebut Para UMKM tersebut menpressure Sanjay sebagai Bos MeMilis untuk bertanggung jawab di karenakan BAP para member UMKM yang bisa memberatkannya dan diduga ternyata dana yang ada di Elsa Syarif bermasalah maka Sanjay harus keluarkan apa yang menjadi tuntutan para Member UMKM.

Dalam keskiruhan dana titipan Keluarga Bos Memiles, pihak yang tertagih Elsa Syarif dan Farhat Abbas telah membuat laporan polisi atas Bos Memilis Sanjay dan Andi AMR serta UMKM ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Selain menggelar Konfrensi pres, Para Mantan Member Memiles dari UMKM juga menggelar penandatangganan Kuasa kepada Posbakum AAI ON DPC Jakarta Utara untuk pendampingan hukum dan mengawal kasus tersebut.

Selepas acara, Yunasril Yuzar, SH Ketua Tim Posbakum AII On Jakarta Utara keawak media didampingi Lisa Herlina SE, SH, MH dan Nicolas David Hutabarat, SH, yang juga tergabung sebagai Kuasa, menyampaikan

“UMKM alias Member Memiles berjuang utk dirinya, termasuk meminta pertanggung jawaban Sanjay selaku CEO PT. Kam And Kam.
Untuk Member Memiles yg berawal dari PT. KAK sekarang menjadi PT. ACM, memiliki peluang yg sama, Posbakum akan memperjuangkan Hak mereka baik member KAK maupun Member ACM, Memiles wajib mengembalikan dana atau merealisasikan reward yg sdh Omnas maupun yg belum capai Omnas, karena Aplikasi Memiles dengan penjualan slot iklan berhadiah, kemudian ditutup sepihak, sewenang wenang tanpa memikirkan harapan dan kepentingan member terhadap reward yg ditunggu. Maka sdh dipastikan tdk akan tercapai Omnas otomatis Reward tdk dapat diharapkan kembali, maka kerugian member ini dapat dikategorikan terdapat tindakan tipu muslihat oleh CEO Memiles, dan ancaman pidana,” ujar Ketua Tim Advokat Posbakum Yunasril Yuzar, SH

Sedangkan ditempat terpisah, anggota tim Posbakum AAI ON DPC Jakarta Utara Tommy Siregar, SH,MH, dan Michael R. Dotulong, SH, MH melalui pesan whats apps menjelaskan.

“UMKM akan kejar CEO Memiles, pertanyakan dana yg ada di Elsa Syarif, apakah benar ada, dan kita akan beri waktu utk buktikan keberadaan uang itu, mengingat sdh dipublikasikan maka hak kami menuntut dan bila tidak terbukti maka telah terjadi pembohongan publik, ini sdh masuk pasal 28 (3) UU ITE, siap kami perkarakan.”tegas Tommy Siregar, SH, MH.

Hal ini dibenarkan oleh Imanuel Pangaibali, SH, MH Ketua DPC AAI ON Jakarta Utara yg juga masuk sebagai penerima kuasa Tim Advokat Posbakum.

Salah satu Tim Kuasa Hukum UMKM, M. Hadiansyah SH, memperlihatkan surat kuasa terdapat sejumlah nama Advokat Senior sebagai Tim Kuasa Hukum UMKM dan Siap Melawan.

Exit mobile version