Site icon Berita Online Indonesia

Keluarga SP Melalui Kuasanya P. Adi Pranyoto Berikan Tanggapan Dan Klarifikasi Berita Yang Diunggah Di Media Relita

Jakarta – Menanggapi Pemberitaan yang diunggah disalah satu Media online Relita, pada hari Sabtu 2 November 2024, Maka pihak keluarga SP melalui kuasanya P. Adi Pranyoto menyampaikan klarifikasi nya ke awak media melalui pesan whatsapp, Rabu, (13/11/2024).

Berawal dari merasa Didiskreditkan oleh seseorang dan pihak tertentu karena permasalahan penitipan uang atau utang piutang, padahal menurut SP sangkut paut tersebut secara kewajiban sudah dianggap selesai dan telah dibayar.

Dalam klarifikasi nya P. Adi Pranyoto yang mewakili keluarga SP menyampaikan bahwa perlu dijelaskan bahwa benar sekitar tahun 2019/2020, saudari SM dan Suaminya telah menitipkan uang secara bertahap yang diterima melalui transfer ke rekening dan sebagian tunai. Yang berjumlah kurang lebih Rp. 700.000.000.

“Seiring berjalannya waktu Saudari SM juga meminta jasa dari uang yang dititipkan kepada saudara SP yang tiap bulannya harus dibayarkan berkisar ± Rp 28.000.000 atau kadang lebih dan itu dibayarkan oleh SP kepada SM dan disaksikan oleh suaminya yang ikut mengantar atau ditransferkan ke rekening SM (bukti transfer terlampir),”ujarnya.

“Di antara penggunaan uang tersebut dicatat dan dilengkapi dengan bukti kuitansi serta bukti transaksi transfer yang dibayarkan kepada saudari SM.Seperti untuk hal-hal yang sifatnya keperluan, Membeli material untuk membangun rumah dan membayar tukang serta pekerja, Membayar DP Mobil, Membayar setoran Motor,”ungkapnya.

Lebih lanjut P. Adi Pranyoto mengatakan setelah berpisah dengan suaminya, SM juga berminat mengambil rumah maka membayar DP Rumah juga minta dibayarkan terlebih dahulu oleh SP kepada pihak pengembang.

“Selain itu juga SM juga meminta uang untuk biaya pernikahannya, juga untuk mengasih buat ibunya SM yaitu TM yang menjadi Narasumber pemberitaan disalah satu Media online tersebut, berikut keperluan – keperluan lainya yang dicatat sesuai dengan pengeluaran dan permintaan SM.”bebernya.

“Mohon dipahami bahwa keseluruhan pembelanjaan atas uang titipan tersebut tercatat dengan rapi sesuai tanggal pembayaran dan dilengkapi barang bukti sehingga pada bulan Juli 2022, Saudara SM menyatakan bahwa telah selesai/lunas dengan membuat pernyataan pada tanggal 12 Juli 2022, setelah kedua belah pihak menghitung atas uang tersebut yang sudah dibelanjakan dan diminta oleh SM kepada SP.”tegasnya.

P. Adi Pranyoto juga menanggapi perihal pemberitaan di salah satu Media online Relita pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 yang seolah-olah mendiskreditkan pihak Keluarga SP.

“Tentunya perlu di uji kebenarannya dan jangan terkesan Justifikasi dengan Narasi yang bertujuan untuk membentuk opini masyarakat untuk memojokkan seseorang dalam hal ini Saudari SP, seakan akan telah melakukan tindakan penipuan atas kejadian ini,”imbuhnya.

“Bukti transfer Bank, Kuitansi dan lain lain, bisa dibuktikan kebenarannya jadi tidak ada hal-hal yang bersifat rekayasa atau mengada ada seperti yang diberitakan secara sepihak tanpa didasari dengan bukti bukti atau data dan tidak terbukti kebenaranya dari sumber berita,”pungkasnya.

Exit mobile version