Depok – Abdul Khoir Anggota DPRD Kota Depok dilaporkan Ke Bawaslu Kota Depok karena melanggar aturan kampanye pada pemilu pilkada kota depok tahun 2024 untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok. Abdul Khoir telah terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dan mengarahkan memilih salah satu paslon dari hasil Rekomendasi Bawaslu Kota Depok dan diputuskan oleh KPUD Kota Depok dalam status melanggar dan di berikan Sangsi Pelanggaran Administratif untuk tidak mengulangi kembali.
.
Tim Hukum LBH Bang Japar yang di Pimpin Musa Marasabessy,SH sebagai Kuasa Hukum Ibu Sri Wartini membenarkan telah melaporkan Anggota DPRD Kota Depok Abdul Khoir ke Bawaslu Kota Depok pada Jumat, 25 Oktober 2024 kemarin. Laporan yang dilayangkan tentang dugaan pelanggaran Pemilu terkait masalah lokasi kampanye yang ada dalam aturan PKPU tentang Pilkada Kota Depok tahun 2024.
Menurut Musa Marasabessy,SH pasal yang dilanggar adalah dugaan kampanye yang dilakukan di Masjid Al Ikhwan Jatijajar Depok, dugaan pelanggaran ini dalam Pasal 57 Ayat (1) PKPU 13/2024 Dan Pasal 69 UU 8/2015.
Alhamdulilah hari ini Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 Ibu Sri Wartini dimintai keterangan sebagai pelapor terkait klarifikasi dengan Laporan Nomor : 05/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024 dengan dugaan melakukan kampanye di tempat ibadah, ujar Musa Marasabessy
KPU Kota Depok Berdasarkan Surat Bawaslu Kota Depok Nomor 103/PP.00.02K.JB25/XI/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal
4 November 2024, bersama ini disampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Kota Depok berkewajiban untuk melaksanakan rekomendasi dan/atau putusan
Bawaslu Kota Depok mengenai sanksi administrasi pemilihan sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Komisi
Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib melaksanakan
dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Kota Depok terkait
pelanggaran administrasi pemilihan.
Dengan merujuk pada ketentuan di atas, dan mempertimbangkan bukti-bukti serta analisis yang telah dilakukan, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok
menindaklanjuti pelanggaran administrasi pemilihan yang telah diidentifikasi
dalam laporan ini, yakni kepada Saudara Abdul Khoir, agar memperhatikan
rekomendasi Bawaslu Kota Depok untuk tidak mengulanginya.
Berikut surat lengkap KPUD Kota Depok.
Nomor : 938/HK.07.6-SD/3276/2024 Depok,
Tanggal 11 November 2024
Sifat : Penting
Lampiran : –
Perihal : Jawaban Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan
Berdasarkan Surat Bawaslu Kota Depok Nomor 103/PP.00.02K.JB25/XI/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal
4 November 2024, bersama ini disampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Kota Depok berkewajiban untuk melaksanakan rekomendasi dan/atau putusan
Bawaslu Kota Depok mengenai sanksi administrasi pemilihan sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Komisi
Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib melaksanakan
dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Kota Depok terkait
pelanggaran administrasi pemilihan.
Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Depok yang menyatakan
bahwa sehubungan dengan pelanggaran administrasi pemilihan yang
dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2015, yang berbunyi “Laporan
pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang
merupakan:
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu
kepada DKPP;
b. Pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota;
c. Sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan
d. Tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik
lndonesia.”
Dengan merujuk pada ketentuan di atas, dan mempertimbangkan bukti-bukti serta analisis yang telah dilakukan, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok
menindaklanjuti pelanggaran administrasi pemilihan yang telah diidentifikasi
dalam laporan ini, yakni kepada Saudara Abdul Khoir, agar memperhatikan
rekomendasi Bawaslu Kota Depok untuk tidak mengulanginya.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan Terima kasih.
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA DEPOK
Ditandatangani Secara Elektronik Oleh:
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA DEPOK
WILLI SUMARLIN
Tembusan:
1. Yth. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat;
2. Yth. Ketua Bawaslu Kota Depok; dan
3. Arsip.