Jakarta, Adijaya.web.id – Kuasa Hukum IYP dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) kembali sambangi Polda Metro Jaya setelah sebelumnya mendatangi Mabes Polri di Jl.Trunojoyo No. 3, RT.2/RW.1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kamis, (07/11/2024).
Kedatangan Eka Putra Zakran Nasution, SH, MH yang merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) bersama Rizalman Nasution, SH dan bapak Zeinal Zuhri Tanjung, SH sebagai anggota PB-PASU, Ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan Penyelidikan kasus yang menimpa Kliennya IYP dengan Nomor Laporan LP/B/120/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang mana penanganan perkara tersebut telah di limpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sejak dilaporkan pada tanggal 25 Mei 2023 hingga sekarang, kasus tersebut seolah masih jalan di tempat, ini yang dikeluhkan IYP bersama kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum IYP, Eka Putra Zakran Nasution, SH, MH yang didampingi timnya yaitu Rizalman Nasution, SH dan Zeinal Zuhri Tanjung, SH yang merupakan anggota PB PASU berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mana dalam hal ini Polda Metro Jaya bisa segera menyelesaikan kasus ini.
“Kami bertiga hadir di Polda Metro Jaya tepatnya di Reskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka agendanya koordinasi, terhadap tindak lanjut perkara laporan polisi atas nama klien kami Ibu IYP salah seorang korban akibat dari pembatalan resepsi pernikahan, kemudian pemalsuan dokumen tanda tangan yang berlangsung TKP di wilayah Serpong, Jadi awalnya kronologisnya itu klien kami IYP adalah merantau ke Jakarta, ingin melamar kerja di salah satu perusahaan penerbangan, kemudian ditugaskan di Bandara Soetta, lalu kemudian berkenalan dengan pelaku inisialnya adalah RHJS, seorang oknum personil Polisi, Alhamdulillah kami terus bekerja keras, laporan kami masuk itu sekitar bulan Mei tepatnya tanggal 28 Mei 2023 yang lalu, untuk Reinhard nya sendiri dalam sidang Etik Propam, dan oknum itu sudah dipecat, di PTDH lalu kemudian kemarin beliau banding juga dikuatkan PTDH nya, artinya beliau sudah tidak lagi sebagai anggota polisi, akan tetapi itu etik,”bebernya.
“Kita mengejar pidananya, karena memang ada dugaan tindak pidana juga, yaitu pemalsuan data dokumen dan tanda tangan, waktu itu SPKT atau LP-nya dibuat itu di Bareskrim Mabes Polri, oleh Mabes Polri karena TKP-nya di Serpong dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sekarang dari bulan Mei 2023 sampai sekarang belum ada titik kejelasan, artinya dari proses lidik ke sidik itu belum jelas, tadi kami konfirmasi ke Aipda Zainal selaku penyidik, beliau tidak ada di ruangan, karena ada mendampingi proses persidangan katanya, Kalau enggak salah di Jakarta Selatan, tadi dia memaparkan bahwa sudah memeriksa beberapa orang saksi-saksi dan sedang asesmen sekarang, akan diajukan asesmen katanya minggu depan akan dilaksanakan di gelar perkaranya,”jelas Eka Putra Zakran.
Lebih lanjut Advokat yang akrab disapa Bang Epza tersebut memohon mendesak kepada Polda Metro Jaya, Bareskrim, Direktur Reskrium Polda Metro Jaya, agar segera untuk atensi memberi perhatian, memberi arahan dan petunjuk agar perkara ini tetap berjalan, sehingga ada titik terang, jadi tidak sumir dan masyarakat mendapatkan rasa keadilan, karena klien kami Ibu IYP itu telah dirugikan, dirugikan dalam kontek masa depannya, karirnya, harga dirinya dan lain sebagainya, akibat dampak dari pembatalan nikah sepihak itu.
“Tadi baru saja kami memasukkan surat PASU Nomor 461, Intinya meminta kepada Bapak Kapolda Sekaligus Direskrim umum untuk segera memberi atensi agar melanjutkan perkara ini, karena masih terkesan jalan di tempat, belum ada kepastian sudah 1 tahun lebih, dari Mei 2023 hingga sekarang bulan November seperti itu, tentu masyarakat menunggu-nunggu kepastian itu, akan mendapatkan kepastian keadilan dan juga apa namanya rasa keadilan hukum masyarakat, sebagai korban tentu klien kami sangat dirugikan sebab itu beliau ingin keadilan.”tandasnya.
Sebelumnya, IYP yang merupakan korban RJHS Exs anggota Kepolisian yang sebelumnya telah di berhentikan tanpa hormat atau di PTDH karena telah terbukti melanggar Perkap Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian Repulbik Indonesia,Pasal 89 KUHP,Pasal 285 KUHP dan Pelanggaran Hukum Perdata Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191K/Pdt/ 1984 tanggal 12 Desember 1985 tentang pembatalan secara sepihak mengenai pernikahan (perkawinan).
Adapun kronlogi kasus ini berawal dari IYP tersebut berkenalan dengan seorang anggota Polri berinisial RJHS berpangkat Bripda,di Bandara Soeta sekitar Bulan Juni 2021,lalu dengan perkenalan itu sering ketemu, ngajak main, nonton, jalan jalan akhirnya terjadi hubangan luar nikah yang di mulai di Daerah Puncak Bogor akibat dari IYP ini di cekoin dengan minuman yang berisi obat penenang dan lain sebagainya yang dilakukan oleh RJHS, sehingga kemudian terjadi hubungan luar nikah, kemudian mereka sejak 2021 sampai 2023 hidup serumah tanpa ikatan pernikahan di apartemen beberapa kali dan di kos kosan berapa kali, sampai akhirnya di Bulan Maret tahun 2023 Mereka bersama keluarga masing masing sepakat untuk menikah dan di tetapkanlah pada tanggal 23 Mei 2023 dan pernikahannya di rencanakan di Medan, tapi oleh RHJS pernikahan yang tinggal beberapa hari lagi tersebut dibatalkan secara sepihak, bahkan korban IYP ini juga sempat di Presekusi oleh pihak dari RHJS tersebut.