Jakarta, Adijaya.web.id – Diduga banyak melakukan penyimpangan disaat menjabat, RI Mantan Direktur Utama PT.NSA di minta pertanggung jawabannya oleh Ketua Umum PPMD Hariyanto,SE,ST IJ selaku penjamin investasi dan kuasa saham PT.NSA ,Minggu,(21/07/2024).
Hal tersebut terungkap saat Ketua Umum PPMD Hariyanto SE. ST IJ mengungkapkannya ke awak media bertempat di Studio IL PJMC, Jl.Kapten Tendean,Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Selain itu, RI juga dituntut untuk tidak lagi beraktivitas dan mengaku sebagai direktur utama PT.NSA pasca di berhentikan oleh hasil rapat para pemegang saham PT.NSA.
Hariyanto,SE,ST IJ Ketum PPMD dalam konferensi pers yang di lakukan, menyampaikan kepada para awak media bahwa PPMD adalah sebagai program kerja dari PRIMKOPTI Jakarta timur bekerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya termasuk dengan PT.NSA sebagai Upaya untuk mendorong dan mendukung pemberdayakan ekonomi masyarakat yang berbasis Koperasi. Kerjasama PPMD dengan PT.NSA, telah dimulai sejak tahun 2021, dengan memberikan pendampingan manajemen juga dukungan keuangan kepada PT.NSA. Pada tahun 2023 yang lalu, PPMD melalui unit kelompok usaha di kabupaten Banyumas, juga telah menempatkan asset milik salah satu anggota PPMD, Wahyu Adi Restiawan, sebagai penyertaan modal/investasi di PT NSA, yang saat ini digunakan sebagai jaminan kredit di Bank BRI dengan jumlah pinjaman sebesar 700 Juta rupiah.
“Dari jumlah 700 Juta tersebut, seharusnya nilai 450 Juta nya, sesuai dengan kontrak perjanjian antara PPMD dengan PT NSA harus dipergunakan untuk kepentingan proyek PT.NSA. tetapi dalam pelaksanaannya saudara direktur utama ini, tidak menjalankan kesepakatan perjanjian dan mengabaikan ketentuan poin-poin dalam akad kredit dengan Bank BRI itu sendiri.”ujarnya.
Hariyanto juga menambahkan,” oleh Dirut PT.NSA, pencairan kredit dari Bank BRI ini tidak digunakan untuk kepentingan sebagaimana yang disepakati, tapi dipergunakan untuk hal yang lain. Dan sampai dengan setahun berjalannya pinjaman tersebut, ternyata yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan membayar pinjaman kredit tersebut. Sehingga PPMD di dalam konteks ini dirugikan,” ungkapnya.
“Kenapa.. karena tentu aset ini akan menjadi barang sitaan bank, karena tidak dibayar dan ini saya rasa ada unsur kesengajaan, karena bukannya tidak mampu yang bersangkutan untuk membayar, tapi tidak mau untuk membayar itu bedanya, maka kami sebagai penjamin dan pemilik saham, akan melakukan langkah-langkah antisipatif, dan menuntut pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan.” imbuhnya.
Hariyanto juga mengungkapkan lagi, Direktur Utama yang lama sebelum perubahan atau saya sebut namanya inisial RI ini dalam mengelola perusahaan itu amburadul dan tidak menggunakan mekanisme manajemen yang baik, bahkan pengelolaannya cenderung ugal-ugalan, misalnya yang bersangkutan ini pinjaman uang dari sana-sini, untuk sesuatu hal yang kita tidak tahu penggunaannya, bahkan sampai ke pinjol – pinjol (pinjaman online/red).
“Ini kadang-kadang sudah kita tegur, sudah kita peringatkan berkali-kali, Supaya hal-hal tersebut tidak dilakukan, tapi memang karena Jabatannya sebagai Direktur Utama kuat dan kita tidak bisa kontrol di lapangan, banyak terjadi pinjaman-pinjaman yang di luar daripada kendali kita, sehingga kita bulan Maret tahun 2024 kemarin untuk membuat langkah-langkah strategis pengamanan,dalam rangka pengembangan perusahaan dan keamanan perusahaan, kita mengubah struktural perusahaan, yang bersangkutan tidak menjadi Direktur Utama.”ucapnya.
“Tetapi direktur lama ini, saudara RI sepertinya tidak menerima perubahan itu, tidak menerima keputusan itu, dengan asumsi kita, bahwa Karena mungkin yang bersangkutan banyak perjanjian-perjanjian, yang jika yang bersangkutan ini tidak menjadi Direktur Utama lagi mungkin menjadi persoalan tersendiri.”jelasnya.
Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan sampai akhirnya saudara RI ini membuat gugatan melalui pengacaranya Henry Kurniawan.
“Saya agak heran bagaimana mungkin didalam sebuah perusahaan yang kita sebagai investornya, kita juga penjaminnya dan yang bersangkutan tidak melaksanakan pengembangan usaha atau mengelola usaha dengan baik, tapi yang bersangkutan malah menuntut (somasi) kepada investornya, ini sesuatu yang aneh buat saya, nah ini yang terjadi. Maka dengan segala pertimbangan kami, melalui DRS HM Jaja Suparja Ramli S.IP.SH. sebagai Ketua Umum PWRCPK, yang juga sebagai Ketua YLBH P3RI, dan IL PJMC ini, memberi kuasa untuk mengambil Langkah-langkah yang diperlukan” bebernya.
“kita berencana mengundang kepada yang bersangkutan untuk bermusyawarah, namun jika tidak sampai ada satu kesepakatan, dengan melalui YLBH R3RI ini, kita akan melakukan tuntutan, mengadukan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib, karena selain yang bersangkutan itu menggunakan dana dari bank, tidak sesuai dengan kepentingan dengan perjanjian, yang bersangkutan ini juga melakukan tindakan memalsukan tanda tangan atau mengalihkan saham milik anggota PPMD yang sebelumnya kepada pihak lain, dan saya yakin tanda tangannya ini di palsukan, karena kita tidak pernah membuat tanda tangan itu, ini yang akan kita laporkan.”tandasnya.