Site icon Berita Online Indonesia

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim Gelar Acara Fasilitas Pendanaan dan Akses Pembiayaan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif 2024

Muara Enim- Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif sukses menggelar acara Fasilitas Pendanaan dan Akses Pembiayaan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 di Ballroom Hotel Griya Sintesa Muara Enim,15- 17 juli 2024.

Hadir dalam acara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Selatan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan atau yang mewakili, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kabupaten Muara Enim, ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Muara Enim,Ketua Dharma Wanita Kabupaten Muara Enim dan Ketua Dharma Wanita Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kab. Muara Enim dan Para Narasumber, Peserta Fasilitasi Pendanaan an acara Fasilitasi Pendanaan dan Akses Pembiayaan Bagi pelaku Ekonomi Kreatif.

Dalam sambutannya Pj bupati mengatakan pentingnya perekonomian yang menggunakan ide dan pengetahuan berkonsep kreativitas dari manusia yang berperan sebagai faktor produksi utamanya.Ekonomi kreatif memiliki dasar ide manusia yang tergolong baru, unik dan inovatif.

“Saat ini produk dan pelaku ekonomi kreatif sudah mulai berkembang pesat, pelaku usaha ekonomi kreatif
telah berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan dunia usaha serta siap bersaing baik dari sisi produk
maupun kualitas,”ucap nya.

Lebih lanjut PJ menjelaskan “Meski memiliki potensi yang besar dan terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, akan tetapi masih terdapat tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk meningkatkan daya saing dan kinerja para pelaku ekonomi kreatif,”lanjutnya.

Kemajuan Ekonomi Kreatif terhambat oleh beberapa keterbatasan seperti akses terhadap teknologi, pasar, informasi dan terutama akses terhadap sumber dana/ permodalan yang memadai, berkaitan dengan masalah terbatasnya permodalan maka pelaku ekonomi kreatif membutuhkan dukungan dari lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan.

“Terkahir harapan saya kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan dengan aktif dan sebaik-baiknya, manfaatkan kesempatan ini untuk
menggali informasi dan sebanyak-banyaknya dari narasumber,” tutup nya.

Adapun Maksud dan Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini
antara lain :

1.Memberikan informasi dan sosialisasi kepada pelaku ekonomi kreatif terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta regulasiregulasi lainnya yang berkaitan dengan pendanaan dan pembiayaan.

2.Memberikan informasi dan Sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Muara Enim mengenai Akses
Pembiayaan dalam pengembangan usaha khususnya yang berbasis Kekayaan Intelektual.

3.Memfasilitasi dan peluang kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan akses permodalan dan pembiayaan baik melalui lembaga keuangan perbankan maupun non bank dalam pengembangan usaha dan produk.

4.Meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual
terhadap karya-karya yang dihasilkan.

Exit mobile version