Sumsel RKTP, Ajknews.web.id – Muara Enim – Persoalan sengketa tanah masih saja sering terjadi di masyarakat, dan paling dominan berupa klaim lahan yang masuk kawasan hutan. Agar tak lagi ada sengketa, Pemerintah berusaha melakukan penyelesaian dan memberi perlindungan hukum atas hak masyarakat (Pihak) yang menguasai tanah di kawasan hutan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.88/2017.
Dengan pertimbangan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan, pemerintah memandang perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Adapun penyebab terjadinya sengketa tanah kawasan hutan antara lain bisa disebutkan beberapa diantaranya, yakni:
*Perusahaan industri masuk sebagai investor (tambang/perkebunan)
*Masyarakat (Pihak) mengklaim lahan sebagai tanah garapan/adat
*Objek tanahnya satu tetapi surat tanahnya banyak
*Masyarakat (Pihak) tidak dapat ganti rugi
*Masyarakat (Pihak) tidak memahami aturan (Hak Atas Tanah dan batas wilayah hutan)
*Sistem penyelesaian sengketa kurang jelas (Pemerintah hanya sebagai mediator)
(Pihak: bisa perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan/masyarakat hukum adat)
Pemerintah sendiri punya tujuan dasar untuk menerapkan Perpres ini, yaitu terciptanya perhutanan sosial, sebuah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan.
Seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Muara Enim antara dinas kehutanan dengan warga desa Pagar Dewa sehingga asumsi publik tetap menilai pihak dinas kehutanan ingin mengambil lahan warga ” atau warga ingin ambil lahan kawasan ” Polemik ini mencuat di kalangan masyarakat sekitar kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim”
Menurut keterangan salah Nara sumber dari warga atas nama Hariyanto Warga masyarakat desa, ia menjelaskan kalau hutan yang termasuk kawasan Hutan lindung adalah Dari wilayah batu Besar, Samapai menuju Sungai air turunan, di wilayah Lubuk nipis Sampai ke Behasang dan wilayah Desa Pagar Agung Semende Darat Laut kemudian antara tulangkang itu termasuk Lingkaran hutan isau-isau Pertama kali di Reboisasi Pada tahun 1985, Setelah Tahun 1997, Huntan Lindung tersebut di perluas’ paparnya.
Hariyanto mengatakan Kami selaku masyarakat tetap akan membuka hutan kami yang saat ini di klaim oleh pihak dinas kehutanan termasuk dalam lingkaran Hutan Konservasi di atas jalan lintas Pagar Dewa Enim
Karena menurut kami selaku warga masyarakat Setempat itu bukan hutan kawasan karena kami sebagai warga masyarakat pribumi mempunyai bukti surat atas hak tanah tersebut
Lanjut Warga kami mempunyai surat menyurat yang lengkap
Bahkan dari jaman nenek moyang kami sudah ada bukti kalau hutan tersebut ada tanam tumbuh dari hasil bercocok tanam nenek moyang kami. jelas Warga.
Sehubungan dengan luasnya kawasan hutan, ini kami sebagai warga masyarakat setempat terang saja tidak menerima ” karena kami merasa sanga di rugikan oleh pihak Dinas kehutanan,,
Maka itu kami akan akan bersatu padu secara bergontong royong untuk membuka hutan kami.menjadi lahan kebun untuk kami Demi mempertahan kehidupan kami sehari hari sebagai Petani Kopi ‘ imbuhnya
Sementara itu Kepala Desa Muara Mio saat di hubungi melalui pesan Via WhatsApp menjelaskan harusnya warga masyarakat koordinasi dahulu dengan dirinya selaku kepala desa sehingga bisa mencari jalan solusinya yang pada intinya sebagai Kepala desa saya harus memberikan saran dan solusi untuk warga setempat jelasnya.karena tanah tersebut adalah milik desa bukan milik perorangan’ terang kades dengan bijak”
Setelah itu Awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepala Resort kehutanan melalui pesan Via WhatsApp ‘
Menurut keterangan ,Ramlan,
Selaku kepala Resor 10 ,SM isau isau,,wilayah ,2 ,BKSDA,) Sumsel,
Batas kawasan berbatasan dengan jalan dari talang batu bedak bawang kecamatan Tanjung agung Enim kabupaten muara Enim, besak ,sampai ke ataran tebat bumi desa pagar agung kecamatan SDL kab.Muara Enim, terang Zulhajeri, saat iya melakukan Konfirmasi Ke kantor kepala Resort
Ramlan Selaku Kepala Resort 10 SM , Saat di Konfirmasi melalui WhatsApp, Dengan Nomor, 08521333xxxx, tidak/belum ada penjelasan padahal sudah ada tanda baca dan tersampaikan namun belum menjawab/tidak ada jawaban. hingga berita ini terbit.