Jakarta, Adijaya.web.id – Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan Yang Merupakan Kejahatan Sering Sekali Terjadi diberbagai Bidang Dan Bahkan Pelakunya DiBerbagai Lapisan Masyarakat.Baik lapisan Bawah Maupun Lapisan Atas Yang Melakukan Tindak pidana ini,Melihat Banyaknya Kasus Penggelapan dalam jabatan Yang Terjadi Di Indonesia Tentunya ini Sangat Memprihatikan Penyalahgunaan Kepercayaan Yang Mendominasi Sebagai Unsur Tindak Pidana Penggelapan ini.
Dr Hasidah S Lipung SS,SH,MH, Selaku Pengacara Dari Ali Surjadi. (Korban) Mengatakan Kepada Media di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Senin 4/3/2024.Bahwa Kedatangannya Dikejaksaan negeri jakarta timur untuk menanyakan Tentang Proses Hukum Terdakwa Yang Selama ini Sudah Hampir 2 Tahun lebih Tidak Ada Kepastian Hukum Terhadap Terdakwa ,Pelaku Utama Sementara pelaku Yang turut serta (Junaidi Hasan) Sudah Incraht di tingkat Kasasi dengan vonis 3 tahun penjara, Jadi kami Menanyakan Kepastian Hukum Dari pada Pelaku Utama berinisial (MA) Dugaan pasal 374 Mengenai Penggelapan Dalam Jabatan,Kerugian Klien Kami Sesuai Dengan Hasil Audit Kurang Lebih 10,6 Milyar.
Selama 2 Tahun Pelaku Utama Belum DiTuntut Sedangkan pelaku turut serta telah terbukti Secara Sah Bersalah Melakukan pidana Penggelapan Dalam Jabatan Secara Bersama sama Dengan Pidana Penjara Selam 3 (Tiga) Tahun Sedangkan Pelaku Utama sampai Sekarang Belum Proses Dan belum Dituntut dan tidak ada Penahanan.
Selanjutnya Dari pihak Kejaksaan Menyampaikan Bahwa Pihak Kejaksaan Menunggu Penetapan Jadwal Pengadilan Negeri jakarta Timur Untuk Penahanannya Sendiri Kewenangan Penahanan Itu Sendiri Saat ini Dari Keterangan Dari Pihak kasipidum Bahwa dia Sudah Melimpahkan Berkasnya Berarti Kewenangan Tidak Lagi Berada DiKejaksaan.Hal ini Juga Kita Menanyakan Kepada Pengadilan Karna Terdakwa sendiri Dalam Hal ini Tidak Pernah DiLakukan Penahanan Sejak Masuk Tahap 2 Kurang Lebih 2 Tahun Dengan Alasan Sakit Sehingga Proses ini Tidak Bisa Berjalan.
Dari Keterangan Rumah Sakit Dan Juga Jaksa penuntut umum (JPU) pada Saat Sidang Putusan Terdakwa Mempunyai Sakit Permanen Otak,Dari Hasil Informasi Kami Turun Dilapangan untuk Mencari Fakta fakta Terkait,Hal Hal Tersebut Dari Fakta Yang Kami Temukan Sangat Berbeda Dari Keterangan Rumah Sakit.Dengan Hal itu juga Kami Mempertanyakan Dari Rumah Sakit Terkait Dari Keterangan karna pihak dari.Kejaksaan Dan Pihak Pengadilan Berpedoman Pada Keterangan Rumah Sakit Tersebut.
Sampai Sekarang Terdakwa Tidak berada di Rumah Sakit Dan dari Hasil Identipikasi kami dilapangan Sudah Menghadirkan Saksi Saksi Dan Melampirkan Bukti Bukti ke kejaksaan dan pengadilan negeri Jakarta timur Tetkait Terdakwa Ternyata Aktif Dilapangan Dan Bisa Beraktifitas Secara Normal Tidak sesuai dengan keterangan dari rumah sakit bahwa terdakwa MA mengalami gangguan komunikasi berat dan tidak dapat merespon perintah .
Selanjutnya Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Akan Kepegadilan Jakarta Timur untuk Konfirmasi Terkait Proses Kelanjutan Dari Terdakwa ini,
Dan kami juga akan konfirmasi lagi kerumah sakit yang pernah dirawat oleh terdakwa Untuk meminta keterangan terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang sampai saat ini tidak menjalani proses hukum, harapannya agar ada kepastian hukum dan dalam hal ini jangan sampai adanya kekosongan hukum ujarnya.
Dan saat di konfirmasi pihak rumah sakit Pusat Otak Nasional ( PON ) memberikan keterangan dari perwakilan ” memang kemarin ada pasien yang bernama (MA) sempat di rawat tapi sekarang sudah tidak di rawat karena keadaan sudah membaik tutur salah seorang perwakilan dari pihak rumah sakit