Jakarta -Para eks karyawan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta melakukan aksi damai ke Kemenkop, Kemnaker, dan Kemenkopolhukam,Senin(11/12/202).
Didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari N.E.F & Rekan terhadap Putusan PHI No. 205/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst jo Putusan Kasasi No. 47.K/Pdt.Sus-PHI/2020 yang sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Dalam orasi nya, perwakilan Eks Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta menegaskan.
“Kami Eks Karyawan Indosurya sebanyak 352 orang,memohon kepada Bapak,Ibu Menteri,Kami meminta perlindungan hukum dan meminta agar aspirasi kami dapat didengar dan diterima. Bapak,Ibu Menteri Kemenkop, Kemnaker dan Kemenkopolhukam,Tolong bantu kami meminta keadilan terhadap hak kami yang sudah 4 tahun tidak diberikan. Bagaimana nasib kami, teman teman kami ada yang jatuh sakit,bahkan ada yang sudah meninggal tapi sampai detik ini upah gaji kami tidak dibayarkan.Kami juga tidak terima di PHK secara sepihak dengan alasan Covid. Sejak di PHK kami juga kesulitan mencari lahan pekerjaan lain diperusahaan manapun,karena ditolak dengan alasan Eks karyawan dari Indosurya Cipta.Sudah berbagai cara dan berkali kali kita menggugat Indosurya dan sudah kita menangkan tapi Indosurya tidak menjalankan putusan tersebut.”bebernya.
Dalam aksi damai yang dilakukan Eks Karyawan Indosurya Cipta tersebut, Bapak Raja Basar A.N Harefa, S.H., MH. Selaku kuasa Hukum Eks Karyawan KSP Indosurya Cipta menyampaikan.
“Para Eks Karyawan Indosurya ini, juga sudah mendaftarkan tagihan terhadap upah atau Pesangon mereka sewaktu KSP Indosurya dalam masa PKPU, namun ditolak karena belum mendapatkan putusan PHI yang Inkracht, kemudian setelah putusan PHI berkekuatan hukum tetap, KSP Indosurya Cipta tetap juga tidak melaksanakan Putusan tersebut. sebagai tindak lanjut tidak dilaksanakannya putusan Inkraht tersebut,Para Eks Karyawan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang kemudian diberikan pernyataan atau notifikasi ecourt bahwa permohonan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2022, yang pada intinya Koperasi yang dimohonkan pailit harus melalui Menteri yang membidangi Perkoperasian, atas penolakan tersebut Para Eks Karyawan melalui kuasa hukumnya bersurat ke Kemenkop perihal pelimpahan kewenangan agar melaksanakan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, namun tidak ditindaklanjuti,lalu pada akhirnya mengajukan gugatan tindakan faktual ke PTUN Jakarta yang pada intinya agar menindaklanjuti surat pelimpahan kewenangan tertanggal 31 Mei 2022 dan 14 Juni 2022, dan proses gugatan ini pun masih berlangsung saat ini.”jelasnya.
Beliau juga menyampaikan kepada Kemenkop agar kiranya Kemenkop memberikan izin rekomendasi pailit Kepada KSP Indosurya Cipta, berdasarkan SEMA NOMOR 1 Tahun 2022 yang mana dalam hal ini Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta adalah dibawah naungan bidang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.