JAKARTA | Indonesia -Adijaya – Senin (25/09/2023), dimulai pukul 09.00 wib, diadakan acara Public Hearing (Dengar Suara Publik) mengenai Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti terbitnya Undang Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah menyelenggarakan Public Hearing Rancangan Peraturan Turunan UU Kesehatan bertujuan untuk membuka forum/ruang diskusi antara Pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan guna membahas Peraturan Turunan dari UU Kesehatan.
Kegiatan public hearing dilakukan dengan institusi Pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, dan organisasi lainnya secara hybrid mulai tanggal 18 – 19 September 2023 dan 25-27 September 2023.
Banyak pakar dan narasumber yang hadir dalam acara public hearing tersebut, salah satunya adalah Iwan Effendi.SKep.,SH., sebagai Tim Pakar /Profesional / Praktisi. Dalam paparan, Iwan Effendi mengatakan agar UU nomor 17 tahun 2023 bisa mengakomodir sektor kesehatan di Indonesia.
“Kita memandang, menilai, mengevaluasi dan mencoba memahami UU Kesehatan yang merupakan salah satu terobosan dalam konteks tanggung jawab Negara dalam pelayanan kesehatan. Semua aspek didalam sektor kesehatan alhamdulliah telah diakomodir didalam UU No 17 th 2023, salah satu yang menjadi focus dalam hal ini saya ingin menekankan kepada kaitan atau pengaturan di UU Kesehatan No 17 th 2023 ini terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia, bicara pengembangan SDM maka kita tidak lepas dari ketentuan atau persyaratan yang harus dimiliki didalam pengembangan SDM. Pertama disebut SDM nya itu sendiri baik dari jenis, profesi dan sebagainya, yang kedua dari kelembagaannya dan yang ketiga dari system managemen mutu (the golden triangle), ” jelasnya.
Pertama kita bicara tentang SDM ketika kita ingin membangun SDM sebagaimana yang kita ketahui pada turunan yang nanti akan terbit UU Kesehatan ini atau merujuk pada regulasi sebelumnya baik yang sudah dicabut maupun yang belum maka kita bicara jenis ketenagaan, kita tahu dikesehatan ada SDM Kesehatan ada Tenaga kesehatan, apapun jenisnya maka didalam pengaturan yang tertuang di dalam UU No 17 th 2023 itu bicara tentang KOMPETENSI karena UU No 17 tahun 2023. Kesehatan ini memastikan bahwa seluruh SDM Kesehatan seluruh Tenaga kesehatan yang berkiprah disektor kesehatan itu harus dipastikan memiliki kompetensi,” jelasnya.
“Sebagaimana didalam pengaturan – pengaturan SDM Kompeten yang terkait dengan diberbagai sektor selalu diungkapkan bahwa SDM Kompoten adalah SDM yang telah secara fisik memiliki sertifikat kompetensi, bicara sertifikat kompetensi maka kita harus mengkaitkan nya dengan pengaturan atau regulasi lainnya yang berkaitan dengan bagaimana sertifikat kompetensi itu diterbitkan, seperti apa sertifikat kompetensi itu dibutuhkan dan lain sebagainya, tidak serta merta semua orang, perorangan, perkelembagaan menerbitkan sertifikat kompetensi. Oleh karena itu sangat terkait dengan hal yang kedua. Yang pertama SDM dan yang kedua adalah Kelembagaan.”
Iwan menambahkan,”Dilihat dari sisi kelembagaan UU No 17 th 2023 mengatur bagaimana menghasilkan SDM Kompeten, maka kita bicaranya di dua ranah, ranah pertama di pedidikan ranah kedua pelatihan, untuk pendidikan sudah ada UU nya tersendiri, kita fokus dipelatihan.”
“Pertanyaan mendasar apakah semua lembaga pelatihan itu boleh melatih ? jawabanyan iya tapi ketika kita bicara tentang kesehatan, apakah lembaga pelatihan bidang kesehatan itu boleh melatih ?, jawabannya iya tetapi lihat dulu persyaratannya yang telah tertuang di dalam aturan – aturan turunan UU No 17 th 2023. Dalam rangka memastikan kualitas dari apa yang dilakukan oleh lembaga pelatihan maka lembaga pelatihan itu diatur, diberikan semacam Regulasi untuk memastikan ada 2 point, satu legalstanding yang kedua kualitistanding, (dua – duanya harus terpenuhi) bukan hanya bicara sekedar legalstanding bahwa sudah di akte notaris tentang perijinan lembaga pelatihan maka kami sudah memenuhi Legalstanding, belum tentu karena itu secara umum atau general requirment, ada tidak secara spesifik requirment ooh ternyata ada, disini dikatakan misalnya yang lalu lembaga pelatihan itu wajib di Registrasi di Kementerian Kesehatan itu bagian dari Legalstanding. Dan itu tampaknya, di UU No 17 th 2023 turunannya mempersyaratkan kelembagaan pelatihan itu punya legalstanding dari sisi keberadaannya misalnya memiliki Akte Notaris, lalu Legalstanding dalam kontek keterhubungan nya dengan sektor kesehatan yaitu di Registrasi.”
“Yang kedua disamping Legalstading adalah Kualitistanding boleh saja ada lembaga tapi tidak diberi ijin kenapa ?, karena kualitistanding nya harus terpenuhi, bisa jadi kementerian kesehatan mengatakan boleh distanding itu dibangun oleh sektor kesehatan sendiri artinya kementerian kesehatan misalnya melalui dirjen tenaga kesehatan itu mengembangkan sistem bagaimana sebuah lembaga itu berkualitas atau kementerian kesehatan bekerjasama dengan mitra dari sektor lain misal lembaga pelatihan wajib memiliki akreditasi, dari misalnya Lembaga akreditasi atau dari sektor– sektor yang memang konsen dibidang itu atau kementerian kesehatan merujuk / bekerjasama dengan lembaga sehingga lahirnya sebuah sistem atau mekanisime yang memastikan bahwa sebuah lembaga memiliki kualitistanding, kita mengenal istilah lembaga akreditasi, lembaga sertifikasi dan lain-lain.”
“Kemudian dari sisi ketiga Golden Triangle adalah pengembangan sistem managemen mutu, didalam bicara mutu itu bicara di dua sisi dengan istilah right what to do and do what to right confirm to standar and regulation makna ini harus diimplemantasikan dalam bentuk fisik apa itu fisiknya adalah tata kelola, semua lembaga boleh jadi besar tetapi belum tentu bermutu, kenapa ? karena harus dibangun sistem menagemen mutunya, merujuk sistem managemen mutu bisa dikembangkan secara mandiri oleh kementerian kesehatan dan bisa dikerjasamakan dengan lembaga otoritas ataupun pihak – pihak yang memang konsen dengan kualitas lembaga pelatihan. Disini kita mengenal banyak contoh umumnya terkait dengan misal lembaga pelatihan harus memiliki akreditasi ISO 9001 atau lembaga sertifikasi harus mendapatkan lisensi sesuai ISO 17024. Semua itu adalah dalam rangka ukuran bagaimana menilai sebuah lembaga pelatihan misalnya, apakah itu mempunyai sistem managemen mutu yang baik atau tidak. Dari dua sisi kelembagaan dan sistem managemen mutu maka nanti akan lahir yang namanya sertifikat organisasi, sertifikat kelembagaan atau namanya sertifikat akreditasi, produk yang dihasilkan dari lembaga itu adalah orang – orang yang mempunyai kompetensi yang ditandai dengan diterbitkanya sertifikat kompetensi. Dari uruain singkat diatas ada satu point yang saya garis bawahi bahwa dalam rangka menterjemahkan UU No 17 th 2023 yang berkenaan dengan pengembangan SDM tidak boleh hanya sekedar dikembangkan, harus dikembangkan secara sistematis dengan merujuk pada ketentuan – ketentuan yang umum berlaku, maupun yang khusus di great oleh kementerian kesehatan sendiri.”
“Catatan pertama bahwa setiap lembaga harus memiliki dua point : legalstanding dan kualitistanding. Catatan kedua bahwa semua produk yang menghasilkan SDM Kompeten harus ditandai dengan terbitnya sertifikat kompetensi, bukan sertifikat pelatihan (certificate of attendance) mudah – mudahan ini memperjelas, ” pungkasnya. ( HR ).