Site icon Berita Online Indonesia

Member Bersatu Gelar Pertemuan Bahas Langkah Hukum Ke 2 Untuk Tuntut PT.ACM

Jakarta,Adijaya web.id – Member Aplikasi Memiles yaitu Aplikasi Jasa Periklanan dengan menyertakan Hadiah/Reward dengan cara topup (pasang iklan) milik PT.Aku Cinta Memiles (PT.ACM) yang membernya diduga berjumlah 260 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan luar Negeri mengharapkan penyelesaian yang terbaik melalui Kapolri Jenderal Polisi Drs.Litsyo Sigit Prabowo dalam hal ini BANITELKAN, Bareskrim,Divisi Hukum Mabes Polri dan Prof. DR. Mohammad Mahfud, MD., S.H., S.U., M.I.P Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dalam hal ini Sekretariat Kompolnas Brigjen Pol Musa Tampubulon, S.H., S.I.K.M.Sip seperti dari pernyataan dalam surat yang akan di kirim oleh para member bersatu yang di bahas dalam pertemuan para member bersatu,bertempat di Taman Lapangan Banteng,Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat,Minggu,(24/09/2023).

Member Memiles yang tergabung dalam Grup Member Bersatu yang mewakili keingingan member yang lain mengharapkan Kapolri melalui Jajaran yang membidangi baik Hukum, Inteligen dan Reserse Kriminal, untuk peduli membantu menyelesaikan setidaknya memberikan pandangan pada PT. KAK maupun PT. ACM, mengingat dalam aktifitasnya perusahaan tersebut begitu meyakini kekuatan didukung finansial sehingga mampu mengantisipasi setiap persoalan hukum yang mengarah padanya.

Para Member Bersatu juga memohon kepada Kapolri untuk dapat menindak lanjuti semua, sehingga dapat melihat bahwa Hukum mampu menjangkau Para Mafia dengan dalih bisnis yang dibungkus perijinan padahal mencari keuntungan dengan segala tipu muslihat sebagai mata pencahariannya.

Salah satu Member Memilis Mukhlis asal Cilincing Jakarta Utara menyampaikan.

“Harapannya segera di selesaikan semua supaya orang yang mempunyai kewenangan usut tuntas kasus milines ini,harapannya janji yang diberikan kepada pihak perusahan di salurkan ke member member memiles ini.” ujarnya.

Sedangkan Agustinus W Member Memilis dari Bogor juga mengatakan keawak media.

“Dari 2019 terkatung katung tidak ada jelasnya mohon dari pihak aparat yang berkompeten dengan masalah ini aga dibantu penyelesaiannya karena terkatung katung sudah lama.Ada pembahasan teknis untuk langkah kedua jalur hukum.” tutupnya.

Exit mobile version