JAKARTA | Indonesia Adijaya – Selasa (22/08/2023). Penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam kembali terjadi, kali ini Koperasi Simpan Pinjam Sosial Makmur Bersama yang menghimpun dana dari Anggota Koperasinya diketahui gagal bayar sejak bulan Juli 2023.
Pengurus Koperasi dengan inisial YNP telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya atas laporan dari para Anggota Koperasi.
Modus dari Pengurus Koperasi untuk menghimpun dana dari para anggotanya yaitu dengan mempekerjakan marketing-marketing untuk menanamkan dananya dengan iming-iming keuntungan 9% sampai 10% setiap 3 bulan.
Kasus ini mencuat setelah pihak pengurus koperasi mengundang para anggota koperasi yang uangnya telat dicairkan sesuai dengan janji yang diberikan, saat dilakukan konfrontir terkait uang-uang tersebut pengurus koperasi menyampaikan uangnya sudah tidak ada, sehingga terdapat dugaan kuat tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, pihak penyidik subdit I Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya masih bekerjasama dengan PPATK untuk mendalami aliran dana para anggota koperasi yang dinyatakan hilang. Hingga sampai saat ini, kantor Koperasi Simpan Pinjam Sosial Makmur Bersama sudah tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pihak korban melalui Kuasa Hukumnya Deddy Arwin Gommo menjelaskan, saat ini para korban memiliki harapan besar kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, PPATK, kementerian Koperasi dan UKM dan OJK untuk dapat membantu mengetahui secara terang benderang aliran dana yang telah mereka tanamkan dan berupaya untuk kerugian-kerugian yang dialami para korban dapat kembali. (Ril).