Jakarta,Adijaya.web.id – Demi meminta kepastian Hukum Kantor Hukum & Advokat Yunasril Yuzar Mandahiliang yang beralamat di Jl.Casablanca Raya Kav 88 Menteng Dalam,Tebet,Jakarta Selatan,menyurati Kajati Sulewesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH,. MH.Cq. Aspidum dan Kapolda Sulewesi Tenggara Irjen Pol. Teguh Pristiwanto Cq. Irwasda Polda Sulteng,Selain itu surat Permohonan Kepastian Hukum dengan Nomor 02/YYM-ADV/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023 tersebut juga di tembuskan kepada Jam Pidum dan Jam Pengawasan Kejaksaan Agung,dan di tembuskan kepada Kabareskrim dan Irwasum Mabes Polri serta kepada Kejari Andoolo,Sabtu,(29/07/2023).
Dalam surat permohonan kepastian hukum tersebut Advokat Yunasril Yuzar,SH sebagai Kuasa Hukum para tersangka atas nama HS dan HM, di Polda Sulawesi
Tenggara, dengan berkas perkara pidana Laporan Polisi No. LP/B/415/IX/2022/SPKT Polda Sultra,Tanggal 05 September 2022.tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 menyampaikan.
“Bahwa dengan status Tersangka tentu saja kami berharap ada kepastian hukum, bila memang telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, namun bila sebaliknya belum dapat dilimpahkan, mohon sekiranya perkara ini dapat dihentikan, bagi kami sebagai Warga Negara Taat Hukum, siap menerima apapun keputusan yang akan terjadi.” ujarnya didalam surat tersebut.
Advokat Yunasri Yuzar,SH Sebagai Kuasa Hukum dari Kedua tersangka HS dan HM, didalam surat tersebut juga menyampaikan.
“Bahwa perlunya kami menyampaikan surat ini adalah didasarkan atas tanggung jawab moral kami kepada seluruh anggota Koperasi yang telah menaruh harapan pada kami sebagai pengurus yang dihasilkan dan diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Serba Usaha Sawit Mandiri.”katanya.
“Bahwa perlu kami jelaskan,berawal dari Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Plasma Pola Satu Manajemen antara Koperasi Serba
Usaha Sawit Mandiri dengan PT. Merbaujaya Indahraya, Kab. Konawe Selatan Prov. Sulawesi Tenggara, No. 64/MIG.00.MI/B-SPK-LGL/DIR/VI/2017, No. 05/KSM//VI/2017 tanggal 16 Juni 2017, dimana Koperasi yang beranggotakan 892 Petani Sawit dengan luas 447.16 hektar.Bahwa seharusnya mendapatkan keuntungan bagi hasil dari panen, Perusahaan meraup keuntungan milyar, sementara masyarakat (Koperasi) pemilik lahan plasma tidak mendapatkan hak semestinya sebagai keuntungan kerjasama, berapa ton kelapa sawit yang dipanen, harus ada kejelasan, masyarakat harus mendapatkan perlindungan, kejelasan ini terkait berapa besar pajak yang akan diterima negara.” bebernya.
Di Surat yang dilayangkan oleh Advokat Yunasril Yuzar,SH tersebut mengatakan.
“Bahwa kewajiban PT.Merbaujaya Indahraya yang mendapat ijin untuk perkebunan sawit wajib membangun kebun Masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan, Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perijinannya sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang
ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021, apalagi anggota koperasi selaku pemilik lahan plasma sampai surat ini dikeluarkan sama sekali blum ada kepastian
dimana letak titik koordinat tanah yang akan dijadikan lahan plasma.” jelasnya.
“Bahwa Pengurus Koperasi Serba Usaha Sawit Mandiri dianggap tidak mampu mengelola dan tidak ada kemampuan dalam memperjuangkan hak hak anggotanya, tidak terlihat
aktifitas sebaliknya hanya menjadi bumper/tameng bagi PT. Merbaujaya Indahrayasehingga hal ini mendapat perhatian Dinas Koperasi Konawe Selatan, atas kewenangannya
berhasil mangadakan Rapat Akhir Tahun Luar Biasa Anggota Koperasi Serba Usaha Sawit Mandiri.” jelasnya.
Yunasri Yuzar,SH juga Menyampaikan semua prosedur dan tahapan dilalui, kemudian Hasil Keputusan RAT Luar Biasa memutuskan Saudara Hasrani sebagai Ketua dan Saudara Hamrin sebagai Wakil Ketua dan beberapa pengurus lainya, Keputusan RAT ini telah diterbitkan Pengesahan dari Kemenkumham RI, nama Koperasi Serba Usaha Sawit Mandiri diubah dengan nama Koperasi Produsen Sawit
Mandiri, perubahan nama Koperasi disesuaikan peraturan baru yang diberlakukan.Bahwa kemudian timbul permasalahan, pengurus Koperasi lama yaitu Koperasi Serba Usaha
Sawit Mandiri membuat Laporan Polisi sebagaimana tersebut diatas dan Hasil Pemeriksaan Penyidik Polda menetapkan Saudara HS dan HM sebagai tersangka.
“Bahwa laporan polisi dan proses hukum membuat anggota Koperasi yang berjumlah 892 petani ketakutan dan koperasi tidak berjalan, upaya perbaikan managemen terhenti sampai menunggu proses hukum pidana mendapat kepastian hukum, situasi ini menguntungkan PT. Merbaujaya Indahraya, Berkebun Kelapa Sawit dilahan milik Rakyat.
Bahwa kami tidak bermaksud mencampuri urusan hukum dengan kondisi serta hubungan Koperasi dengan PT. Merbaujaya Indahraya, namun indikasi keberadaan pengurus baru berdasarkan musyawarah mufakat RAT Luar Biasa yang dihadiri 50% lebih anggota koperasi, mengusik eksistensi pengurus lama yang sudah menikmati manfaat hasil kerjasama
dengan PT. Merbaujaya Indahraya dengan mengabaikan hak hak anggota koperasi yang seharusnya diperjuangkan selaku pemilik lahan perkebunan plasma sawit.” ungkapnya.
Kuasa Hukum Yunasril Yuzar,SH didalam surat tersebut juga mengkritik Bupati Konawe Selatan.
“Bahwa Bupati sebagai Pembina dalam Perjanjian Kerjasama aquo, diharapkan dapat membantu menengahi kerugian anggota Koperasi, nyatanya tidak ada daya untuk menghadapi PT. Merbaujaya Indahraya yang memiliki pengaruh kuat baik ditingkat Provinsi Sultra maupun ditingkat Pemerintahan Pusat.” pungkas
Didalam kalimat terakhir surat tersebut Advokat Yunasril Yuzar,SH memohon agar Kepastian Hukum dapat diberikan kepada kedua Kliennya tersebut, apakah perkara pidana ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, atau sebaliknya dihentikan dan memohon kasus ini menjadi prioritas sehingga Anggota Koperasipun mendapatkan kepastian hukum.