Jakarta,Adijaya.id – Puluhan Karyawan PT.Baja Sarana Multi (BSM) menggelar aksi unjuk rasa,menuntut perusahan tempat mereka kerja untuk memperjelas status karyawannya, menuntut upah yang layak bagi mereka yang sekarang upah mereka hanya sekitaran 2,5 Juta, jauh dari upah UMP DKI Jakarta yang sekarang sudah 4,9 Juta dan menuntut perusahan tempat mereka bekerja untuk memperkerjakan kembali karyawan yang telah di PHK sepihak oleh perusahan,bertempat di Depan PT.BSM Jl.Cakung Cilincing Km 1,5,Jakarta Timur,Kamis,(20/07/2023)
Ada sekitar 11 karyawan PT.BSM di PHK sepihak oleh perusahan dan diantara mereka ada yang telah bekerja selama 6 bulan,bahkan ada yang telah 4-5 tahun bekerja.
Salah satu Kordinator Karyawan Latif
Fittriyono yang juga menyampaikan kepada para awak media tentang kronologi Perusahan Mem PHK mereka.
“Kronologi yang terjadi di PT BSM yang pertama pada tanggal Kamis 13 Juli melayangkan surat permohonan audiensi terkait pemberitahuan dan perkenalan bahwa di PT.Baja Sarana Multi sudah terbentuk Serikat bekerja,pada Kamis 13 Juli malamnya untuk shif ke 2 tiba-tiba terjadi pemutusan hubungan kerja kepada karyawan sebanyak enam orang dan di situ tanpa ada mediasi terlebih dahulu ,hanya disuruh masuk dan diseruh tanda tangan,pada tanggal 14 Juli karyawan anggota Serikat Pekerja atas nama solidaritas karena malamnya terdapat anggota yang di-phk secara sepihak,maka secara solidaritas anggota Serikat Pekerja mangkir kerja untuk sebagai bentuk protes terhadap enam anggota kami yang di-PHK, maksudnya Jumat 14 Juli sorenya anggota Serikat yang tinggal di mess diusir tidak boleh tinggal di mess.” terangnya.
Latif Fittriyono juga menjelaskan telah terjadi mediasi antara Karyawan dan Perusahan dan juga apa saja tuntutan para karyawan pada perusahan.
“Sabtu 15 Juli sore antara pukul 15.00 sampai 16.00 WIB terjadi mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan yaitu perlu adanya kejelasan status karyawan tetap kepada semua karyawan PT Baja Sarana Multi karena selama ini kami bekerja tidak ada status karyawan, tidak ada tantangan Kontrak,PKWT ataupun sejenisnya,yang kedua meningkatkan kesejahteraan karyawan yaitu ubah karyawan sesuai dengan UMP yang berlaku dan terjadi penyesuaian tiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya yaitu adanya insentif bagi karyawan sesuai dengan penilaian perusahaan,yang selanjutnya semua karyawan berhak menggunakan fasilitas perusahaan tanpa ada diskriminasi karena kelompok tertentu,Hal ini karena ada karyawan anggota Serikat yang dilarang tinggal di mess,yang selanjutnya yaitu memperkerjakan kembali karyawan yang terkena PHK pada hari Kamis malam Jumatnya tanggal 14 Juli,yang kelima seluruh pekerja baik anggota atau bukan anggota Serikat diperbolehkan masuk kerja kembali,yang keenam kembalikan kondisi kerja yang normal harmonis dinamis dan berkeadilan.”jelasnya.
Lebih lanjut Latif Fittriyono yang juga sebagai Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat pekerja logam elektrik dan mesin (SPSI) Jakarta Timur menyampaikan tentang berapa banyak karyawan PT.BSM yang telah di PHK sepihak oleh perusahan dan langkah kedepan yang akan ditempuh oleh para karyawan kepada perusahan PT.BSM.
“Total karyawan yang di PHK kurang lebih terdapat 11 orang dan untuk langkah selanjutnya pihak perusahaan telah menyiapkan pengacara dan pihak karyawan pun anggota Serikat telah terkoordinasi dengan DPC Lem SPSI Jakarta Timur dan siap menghadapi apapun ketentuan yang ada yaitu kami di advokasi oleh lem SPSI gimana akan terjadi komunikasi hari Senin besok.”bebernya.
“Untuk skorsing kami juga telah mengajukan surat permohonan berunding, surat sudah di terima tetapi tidak ada tindak lanjut dan kmi tetap di tolak masuk sehingga kami kirimkan surat penolakan skorsing,tapi belum di ijin kan masuk, sampe saat ini kami karyawan tetap datang ke perusahaan melakulan absen manual sebagai bentuk protes atas skorsing yang belum ada kejelasan.”pungkasnya.
Sampai berita di muat,para awak media belum bertemu dengan perwakilan perusahan untuk mendapat keterangan resmi dari PT.Baja Sarana Multi (PT.BSM).