JAKARTA | Indonesia AdiJaya – Jumat (18/11/2022), Pukul 09.00 WIB, bertempat Kantor Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jalan Rambai No.1A, RT.6/RW.2, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diadakan Konferensi Pers yang diadakan oleh Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Adapun tujuan diadakannya konferensi pers tersebut adalah Memohon Perlindungan Hukum Dan Keadilan Untuk Klien dari Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, S.H. and Partners, yang merupakan Eks Debitur / Nasabah Bank Mandiri selaku Korban Dugaan Kriminalisasi oleh oknum Penyidik Tindak Pidana Khusus Korupsi Pada Kejaksaan Tinggi JawaTengah.
“Adapun Klien kami, Agus Hartono, dari PT. Citra Guna Perkasa, pada hari ini (Jumat, 18/11/2022) meminta perlindungan hukum, sehingga datang ke Komisi Kejaksaan RI,”pungkas Kamaruddin kepada media.
“Adapun poin-poin yang dapat kami sampaikan sebagai berikut :
“Klien kami secara pribadi adalah sebagai Avalis atau Penjamin atas hutang piutang Perusahaan dalam pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri selaku Kreditur, dengan cara Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan Bersertipikat untuk dinilai oleh “Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal” yang ditunjuk oleh Bank Mandiri.”
“
Pihak Bank Mandiri selaku Kreditur telah menilai, bahwa beberapa bidang obyek tanah dan bangunan milik Klien kami adalag sangat laik, dan pasca dinilai oleh “Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal” yang dihunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan Hutang / fasilitas Kredit, dan pasca menjalani berbagai macam proses & seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke Perusahaan, ” jelasnya.
Kamaruddin melanjutkan,”Bahwa dalam perjalannya, Klien kami telah melepaskan Saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri dimaksud, sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antar Klien kami dengan Perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri. Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan Hutang Piutang Bank Mandiri selaku Kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh Klien kami.”
“Bahwa dalam perjalanannya, diduga karena sesuatu hal, Perusahaan selaku Debitur dari Bank mandiri dimaksud, telah dimohonkan Pailit oleh pihak ketiga, diduga perusahaan dimaksud juga memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga Bank lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya Kamaruddin menjelaskan, “Pengurusan Asset Budel Perusahaan Pailit dimaksud telah jatuh ketangan Kurator, untuk menjual dan/atau melelang seluruh asset-asset perusahaan, guna dibagikan kepada para Kreditur, dengan perkataan lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada ditangan Kurator, bukan lagi ditangan pengurus Perusahaan dan/atau bukan ditangan Klien kami.”
“Akan tetapi, diduga karena Covid-19, ternyata Kurator, tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit, guna dibagi-dibagikan kepada para Kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri selaku Kreditur yang diutamakan selaku Pemberi Fasilitas Kredit.”
“Klien kami adalah juga Korban dari adanya Pailit dimaksud, terbukti bahwa Klien kami selaku Avalis atau Penjamin hutang piutang perusahaan, sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan hutang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku Kreditur karena Kurator masih belum berhasil untuk melakukan lelang atas obyek atau asset milik Perusahaan terpailit,” ujarnya.
“Saat ini Klien kami oleh Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, telah dijadikan “Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi” atas Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT.Bank Mandiri (persero) tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk., PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.”
“Bahwa Klien kami selaku korban, merasakan ada hal yang tidak wajar bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada, mulai dari proses dan prosedur perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut di atas, Klien kami merasakan ada hal yang janggal, dan ketidak adilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana.”
Kamaruddin Simanjuntak,SH menegaskan bahwa aduan ke Komisi Kejaksaan RI ini dikhususkan ke oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan adanya dugaan kriminalisasi.
“Adanya kejanggalan adalah karena Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset –asset perusahaan selaku termohon pailit, selanjutnya sepengetahuan Klien kami, pemberian fasilitas kredit adalah ranah peristiwa keperdataan yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindak lanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh Pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melanggar Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang – Undang Tipikor ?”, ” pungkasnya.
“Bahwa hal yang paling menarik adalah “Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan atau BPKP, belum menghitung dan/atau belum menerbitkan ada atau tidaknya kerugian Negara RI” atas pemberian fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri ini kepada perusahaan pailit dimaksud.”
Berdasarkan paparan dan uraian tersebut diatas, tim kuasa hukum dari Kamaruddin Simanjuntak, SH. khawatir bila dalam pemberian fasilitas kredit yang notabene didasarkan pada peristiwa kesepakatan, ada jaminan kredit, ada penilaian Appraisal jauh melebihi pagu kredit dan/atau murni peristiwa keperdataan, namun bisa dengan begitu mudahnya diduga dikriminalisasi oleh Penyidik Kejaksaan Tindak Pidana Khusus menjadi dugaan tindak pidana korupsi, maka kami khawatir kedepan akan mematikan iklim investasi di Indonesia, dan dapat menghambat pembangunan Indonesia, karena pengusaha akan kawatir, trauma dan ketakutan dalam menggunakan fasilitas kredit, khususnya fasilitas dari Bank Pemerintah / BUMN, untuk itu Klien kami memohon perlindungan hukum dan keadilan serta memohon agar dilakukan “Audit Investigasi” atas permasalahan yang menimpa Klien kami, sehingga terang masalah ini, ” pungkas Kamaruddin mengakhiri statemennya.
Sebagai Klien, Agus Hartono menambahkan, “Maksud tujuan kami datang kesini adalah perlindungan hukum. Dimana proses yang sedang berjalan saat ini banyak kejanggalan. Karena proses pemeriksaan ini sudah dimulai dari tahun 2021,” jelasnya.
“Akhirnya kami mendapatkan Surat Penetapan Sita. Surat ini baru dimohonkan tanggal 28 Oktober 2022.Penetapan tersangka 22 Oktober 2022. Permohonan Juru Sita 28 Oktober 2022, dan baru dibaca oleh Panitera Muda bidang Tipikor Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2022,” jelas Agus Hartono.
Diharapkan dengan Pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI oleh Tim Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH mengenai kasus ini, pemerintah khususnya. Para penegak hukum harus lebih tegas lagi dan tidak semena-mena mengambil putusan yang membuat status orang dikriminalisasi, padahal secara prosedur hukum, langkah tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (**).