JAKARTA | Indonesia Adijaya – Mengenai pemberitaan media online kepada klien kami.Yuda P.Simanjorang,S.H, dan Duiki M. Sitanggang,S.H para Advokat dan Konsultan hukum pada Arison Sitanggang & Partner yang beralamat di Eighty-Eight Kasablanka Tower A, 26 Floor Unit D, Jl. Raya Casablanca Kav 88, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Ghana Andreas. S baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 035/SK-ASP/XI/2022 tanggal 07 November 2022.
Dengan ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan beberapa media online yang berjudul : “ Seorang “pelaku” hamili karyawan; yang diunggah pada tanggal 3 November 2022 “Karyawati PT.PBN “Hamili”reaksi masyarakat : polisi segera usut tuntas” yang diunggah “pada tanggal 9 November, Diduga supervisor PT.PBN hamili seorang “Karyawati” lepas tanggung jawab. Yang diunggah pada 2 Oktober 2022.
Yuda P.Simanjorang,S.H, menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, sebagai kuasa hukum Yuda simnajorang. S.H. menyangkan pemberitaan yang sepihak terhadap klien kami, tentu kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Lanjut Yuda P.Simanjorang,S.H. mengatakan di dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Pada Pasal 1 Ayat 11 disebutkan adanya hak jawab, yaitu hak seseorang untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Di dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat.
Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun,
Yuda P.Simanjorang,S.H menyampaikan, hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.
Di pemberitaan yang dilakukan media online tersebut yang pada intinya mengatakan klien kami melakukan perzinahan/ perbuatan tidak menyenangkan dengan menghamili karyawati yang berinisal S tersebut.
Bahwa perlu diketahui atas pemberitaan tersebut klien kami merasa terganggu dan keberatan atas pemberitaan tersebut, perlu juga diketahui perempuan yang berinisial “S” tersebut menyatakan bahwa ayah biologis dari kandungannya diduga adalah klien kami, hal tersebut adalah pernyataan yang sangat menyesatkan.
Pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta, Yuda P.Simanjorang,S.H, pun menyampaikan dalam setiap pemberitaan pers harus menjunjung tinggi pemberitahuan dari narasumber agar berita tersebut dapat berimbang dan memiliki makna bagi pembaca, tidak mengesampingkan kode etik jurnalistik, maka dari itu atas pemberitaan tersebut diatas klien kami meminta agar Dewan Pers dapat memberikan perhatian atas pemberitaan yang tidak menjunjung kode etik pers dan kepada media online tersebut untuk mencabut pemberitaan tersebut dari media massa.
Hal tersebut kiranya untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
“Kami memberikan tenggang waktu untuk mencabut pemberitaan tersebut,” tutur Yuda. (**).