Site icon Berita Online Indonesia

H. Arsul Sani, SH, M.Si : Jangan Lagi Menjadi Polemik Single atau Multi Bar Dalam Keorganisasian Advokat di Indonesia

JAKARTA | Indonesia Adijaya – “Problematika menurut saya memang dunia advokat itu, ya memerlukan pembenahan dan penahannya menurut saya pembenahan sistemik. Pembenahan tersebut ada tiga elemen sistem. Pertama tentang struktur kelembagaan, organisasinya, kemudian kedua kita perlu juga membenahi regulasinya. Dan ynag ketiga soal kultur, ” ujar H. Arsul Sani, SH, M. Si, Wakil Ketua MPR RI dan anggota DPR RI Komisi III ketika diwawancarai media dalam acara Diskusi Publik dengan tema “Problematika Dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini.” Acara berlangsung pada hari Selasa, (13/09/2022), pukul 11.00 wib – 17.00 wib, bertempat di Hotel Bidakara Grand Pancoran, jalan Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan

Saat diacara diskusi publik.

Kemudian Arsul melanjutkan pernyataan nya, “Soalnya kita bicara kultur penegak hukum termasuk advokat dan jaksa, dan polisi juga harus kita benahi. Nah tiga hal ini yang secara bersama-sama danbsecara berkelanjutan harus kita terus lakukan perbaikan.”

“Sayangnya di lembaga DPR perlu membahas tentang pembenahan substansi, pengaturan undang-undang advokat. Hal tersebut karena akan mempengaruhi tentang kelembagaannya, ya struktur.”

“Saya sampaikan, hemat pendapat saya, beberapa teman di Komisi 3 sedang membahas. Kita jangan lagi membahas Apakah single bar atau multi bar dan saya sampaikan tadi, kita tetap pertahankan single bar. Tetapi bagian dari organisasi advokat harus single bar. Kalau menurut hemat saya itu kalau namanya nanti boleh pakai namanya boleh Peradi, asalkan sistemnya yang single.”

“Terkait dengan regulasi yang mengatur tentang kode etik, kalau ada pelanggaran, perlu ditindak. Organisasi advokat juga mengatur tentang kurikulum pendidikan Advokat, dan lain sebagainya. Kalau yang menyelenggarakan pendidikan Advokat dan kegiatan-kegiatan teknis lainnya itu boleh banyak atau multi bar. Jadi jika mau menyelenggarakan PKPA, mau menyelenggarakan diskusi kayak begini, apa continuing education pendidikan hukum lanjutan. Hal tersebut adalah bagian dari multi bar, hal itu nanti diaturnya dengan akreditasi,” ujarnya.

“Jadi kalau buat saya, mari hentikan ya perdebatan tempat dikotomi antara single bar dan multibar, dua-duanya itu harus kita tampung semua ya,” pungkasnya.

“Dengan adanya perubahan-perubahan yang ada, perubahan kelembagaan, perubahan regulasi, barulah kemudian nanti kita urus kultur dari organisasi advokat ini, ” ujarnya. (JN).

Exit mobile version