JAKARTA | Indonesia Adijaya – Pada hari Kamis Siang (14/07/2022), pukul. 14.00 wib, bertempat di Lobby Depan Gedung Dewan Pers, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ada aksi solidaritas dukungan Independensi Dewan Pers untuk menegakkan aturan dan Kode Etik Jurnalistik agar terbebas dari intervensi Koorporasi Media besar.
Aksi yang berlangsung secara damai ini dilakukan karena adanya pelaporan yang ditujukan kepada Dewan Pers dan Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegak Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Indonesia. Yang menjadi pihak pelapor adalah Muhammad Natsir yang melaporkan secara individu sebagai warga masyarakat yang merasa dirugikan banyak pihak.
Adapun hal yang dilaporkan adalah pemberitaan yang salah mengenai siaran Podcast wawancara antara artis Dedy Corbuzier dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengenai “Big Data” Pada siaran beberapa waktu yang lalu. Dalam pemberitaannya, ada dua media besar yang memberitakan bahwa menteri LBP mempunyai Big Data masyarakat yang mendukung penundaan Pemilu 2024 dan juga ada parpol juga mendukung demikian. Padahal pemberitaan tersebut tidak benar ketika ditelusuri dari siaran podcast tersebut. Oleh karena itu Muhammad Natsir mengadukan kedua media besar tersebut kepada Dewan Pers karena salah dalam memberitakan mengenai isu “Big Data.”
“Saya Muhammad Natsir melalui Surat ini adalah tanggapan kedua yang saya kirimkan perihal pengaduan kami pada tanggal 28 April 2022 kepada Dewan Pers dan dibalas dengan tiga Surat, ” ujar Natsir dalam keterangan Pers.
Adapun Surat Balasan oleh Dewan Pers tersebut antara lain:
- Surat no 466/DP-K/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022 tentang Pernyelesaian Pengaduan
surat ke 1 (Terlampirkan). - Surat no 469/DP-K/V/2022 Tertanggal 27 Mei 2022 tentang Ralat Penilaian surat ke 2
(Terlampirkan). - Surat no 484 /DP-K/V/2022Tertanggal 31 Mei 2022 tentang Penjelasan Penilaian Dewan Pers surat ke 3 (Terlampirkan).
Dalam surat ini tanggapan atas perihal diatas kami menyampaikan beberapa hal dalam surat ini sebagai berikut :
- Penambahan bukti laporan atas pelanggaran kode etik jurnalistik pada laporan kami.
- Keberatan atas ketidakpastian hukum atas pengaduan kami yang di ralat dan tidak sesuai dengan peraturan PERATURAN DEWAN PERS Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017.
- Menuntut Dewan Pers berlaku sesuai dengan Peraturan Dewan Pers dan melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan UU Dewan Pers, sehingga dapat segera melaksanakan surat keputusan atas Surat No 466/DP-K/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022 tentang Penyelesaian Pengaduan.
- Kami sudah mengajukan surat koreksi kepada kedua media besar tersebut, DC dan CIC tertanggal 3 dan 4 Juni berdasarkan surat no 466/DP-K/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022
tentang Penyelesaian Pengaduan.
“Kami ingin Dewan Pers menindak tegas untuk media besar tersebut diatas mengkoreksi pemberitaannya. Jangan ada intervensi dari kedua besar tersebut yang membuat Dewan Pers tidak independen dalam mengambil keputusan, ” Ujar Muhammad Natsir.
Diharapkan independensi Dewan Pers agar segera menyelesaikan masalah mengenai pemberitaan yang harus informatif, akuntable dan menyampaikan kebenaran disertai bukti-bukti konkrit. (JN).